BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Setiap negara dalam menjalankan
pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang
sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem
presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai
yang sama, yaitu “Demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung
nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter,
diktator, dan lain-lain).
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya
nilai-nilai demokrasi tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain
pemerintahan yang bertanggung jawab dan lembaga perwakilan rakyat yang
menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap
pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh badan
eksekutif di negara-negara demokrasi biasanya terdiri dari raja atau presiden
beserta menteri-menterinya.
Suatu sistem pemerintahan yang
diselenggarakan oleh suatu negara yang sudah mapan dapat menjadi model bagi
pemerintahan di negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu
proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa, dan negara
tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui
penjajahan.
Hal
yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh
suatu negara, tidaklah sempurna seperti yang kita harapkan oleh masyarakatnya.Setiap
sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer memiliki sisi-sisi
kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya
yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan
meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat
kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik dalam sistem
pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
pemerintahan
2. Bentuk
pemerintahan
3. Pemahaman
sistem kepemerintahan
4. Sistem
kepemerintahan di berbagai negara
1.3
TUJUAN
Tujuan
pembuatan makalah ini yaitu agar bisa mengetahui tentang pengertian dari
pemerintahan itu sendiri, memahami bagaimana bentuk dari pemerintahan, memahami
sistem kepemerintahan dan bagaimana sistem kepemerintahan di berbagai negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
PEMERINTAHAN
Sistem adalah suatu keseluruhan,
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap
keseluruhan.Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau
susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau
komponen yang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana
untuk mencapai suatu tujun.Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan
oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk
menjalankan kekuasaan.Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan
atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif
maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana
menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari
dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan
negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam
arti luas.Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar
alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Berbagai
macam pengertian pemerintahan, antara lain :
a. Dalam
arti luas
Pemerintahan
adalah perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
Negara.
b. Dalam
arti sempit
Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan Negara
c. Menurut
Utrecht
Istilah
pemerintahan memilikipengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Pemerintahan
sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi,
yang termasuk badan-badan kenegaraan disini bertugas menyelenggarakan
kesejahteraan umum misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan
yudikatif.
b. Pemerintahan
sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di
wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau yang dipertuan agung (Malaysia).
c. Pemerintahan
dalam arti kepala negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun
sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan yang bersangkutan
Dengan demikian, jika pengertian
pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud
dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan
yang berupa suatu struktur yang terdiri
dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan
hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun
horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan
negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
2.2
BENTUK PEMERINTAHAN
a. Bentuk pemerintahan klasik
Teori-teori tentang bentuk
pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk
pemerintahan.Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang
menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Prof.Padmu Wahyono,SH
juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk
pemerintahan klasik,sedangkan monarki dan rebuplik adalah bentuk pemerintahan
modern
Dalam teori klasik,bentuk pemerintahan
dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
·
Ajaran
Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan 5 bentuk
pemerintahan negara.Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan
sifat-sifat tertentu manusia.Adapun kelima bentuk itu sbb:
1.Aristokrasi,yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai
dengan pikiran keadilan
2.Timokrasi,yaitu bentuk pemerintah
yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemashyuran dan kehormatan
3.Oligarki,yaitu bentuk pemerintah
yang dipegang oleh golongan hartawan
4.Demokrasi,yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,dan
5.Tirani,yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang oelh seorang tiran(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita
keadilan.
·
Ajaran
Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk
pemerintahan berdasarkan 2 kriteria pokok yaitu, jumlah orang yang memegang
pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya.Berdasarkan 2 kriteria tersebut
perbedaan bentuk pemerintahan adalah sbb.
1.Monarki,yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum,sifat pemerintahan ini baik
dan ideal
2.Tirani,yaitu bentuk pemerintah
yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.Bentuk pemerintahan ini
buruk dan merupakan kemerosotan
3.Aristokrasi yaitu,bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan
umum.Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
4.Oligarki,yaitu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya.Bentuk
pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk
5.Politeia,yaitu bentuk pemerintaan
yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.Bentuk pemerintahan ini
baik dan ideal
6.Demokrasi,yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian
orang.Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan
·
Ajaran
Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan
teori siklus sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran
Aristoteles dengan sedikit perubahan,yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan
ideal politeia dengan Demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas
nama rakyat dengan baik dan dapat di percaya. Namun pada perkembangannya para
penguasa dalam hal ina adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk
kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang menindas rakyat. Bentuk
pemerintahan monnarki bergeser menjadi tirani. Perjalanan siklus pemerintahan
ini memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara
bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain.itulah sebabnya Polybios
beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan
akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
b. Bentuk pemerintahan monarki
(kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional memebedakan
pemerintahan dalam bentuk monarki dan republic.Perbedaan antara bentuk
pemerintahan “monarki” dan “republic” menurutLeon Duguit, adalah ada pada
kepala negaranya.Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka kita
berhadapan dengan monarki.Kalau kepala negaranya di tunjuk tidak berdasarkan
turun-temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan,
bentuk pemerintahan monarki dan republik di bedakan atas:
1. Monarki Absolut
Monarki absolute adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang
kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.Pemerintah raja merupakan
undang-undang yang haru di petuhi oleh rakyatnya.Pada diri raja terdapat
kekuasaan eksklusif, legislative, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuataanya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang
terkenal L”1etat C”1est Moi (negara adalah saya)
2. Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalaha bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang
raja yang kekuasaanya dibatasi oleh UUD (konstitusi). Proses monarki
konstitusional adalah sebagai berikut:
·
Adakalanya
proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karna ia takut
di kudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak
octrooi.
·
Ada
kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat
terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Dan
Brunei Darusalam.
3. Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen
(DPR).Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.Dalam monarki parlementer, kekuasaan
ekssekutif di pegang oleh cabinet (perdana mentri) dan bertanggung jawab kepada
parlemen.Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (symbol kekuasaan) yang
kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.Bentuk monarki parlementer sampai
sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.
c. Bentuk pemerintahan republic
Dalam pelaksanaanya bentuk
pem,erintahan republic dapat di bedakan menjadi absolut, republic
konstitusional, dan republic parlementer.
1) Republik Absolut
Dalam sistem republic absolut pemerintahan bersifat dictator
tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk
melegitimasi kekuasaanya digunakanlah partai politik.Dalam pemerintahan ini
parlementer memang ada namun tidak berfungsi.
2) Republik Konstitusional
Dengan sistim republik konstitusional, presiden memegang
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan.Namun kekuasaan presiden di
batasi oleh konstitusi.Disamping itu pengawasan yang efektif di lakukan oleh
parlemen.
3) Republic Parlementer
Dalam
sistem republic parlementer presiden hanya berfungsi sebagai kepala
negara.Namun presiden tidak dapat diganggu gugat sedangkan kepala pemerintahan
berada di tangan perdana mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen.Dalam
sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
2.3 SISTEM PEMERINTAHAAN
Sistem pemerintahaan di dunia
terbagi atas sistem pemerintahaan parlememter dan presidensial.Pada umumnya,
negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai fariasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara inggris dianggap sebagai tipe ideal dari
negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Bahkan, inggris disebut
sebagai “Mother of parliaments” “ (Induk parlementer), sedangkan amerika
serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan
presidensial.
Kedua negara tersebut disebut
sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri ideal dari sistem pemerintahan
yang di jalankannya.Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer.Amerika serikat juga dikenal sebagai pelopor dalam
pemerintahan presidensial.Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten
dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya.Dari dua negara
tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain
dibelahan dunia.
a. Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemenpun dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan presidensil, sistem parlemen memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya
menjadi symbol kepala negara saja.
1. Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer :
1) Raja/ratu atau presiden adalah kepala
negara.kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang
diambil oleh cabinet
2) Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala
nega tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Dia hanya berperan sebagai symbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
3) Badan legislative atau parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif
4) Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.
Dan yang disebut sebagai eksekutif disini adalah cabinet. Cabinet harus
meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, makna kala
parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
menteri
5) Dalam sistem dua partai, yang
ditunjuk sebagai pembentuk cabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah
ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang
kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi
6) Dalam sistem banyak partai, formatur
kabinet harus membentuk cabinet secara koalisi, karena cabinet harus mendapat
dukungan kepercayaan dari parlemen
7) Apabila terjadi perselisihan antara
cabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan cabinet berada dalam pihak
yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen.
2. Kelebihan dan kekurangan sistem
pemerintahan parlementer
Kelebihan,
1) Pembuatan kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif.
2) Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan public jelas
3) Adanya pengawasan yang kuat daari
parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan
Kekurangan
1) Kekurangan badan eksekutif/cabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
cabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
2) Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif, atau cabinet tak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu cabinet dapat bubar
3) Cabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota cabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai mayoritas.
4) Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan –jabatan eksekutif.
b. Sistem kepemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan
rakyat.Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada
pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu
pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya
bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan cabinet itu tak
tergantung dari badan perwakilan rakyat, maka menteri pun tak bisa dihentikan
olehnya.
Sistem ini terdapat di Amerika
Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga
kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan legislatif, terpisah satu
sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan
(check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress,
sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat
itu.Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen,
yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Karena presiden
dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab
kepada rakyat.
1. Ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial
1) Penyelenggaraan negara berada di
tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh
rakyat atau suatu dewan/majelis
2) Cabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen/legislatif
3) Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
4) Presiden tak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer
5) Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh
rakyat
6) Presiden tidak berada di bawah
pengawasan langsung parlemen
2. Kelebihan dan kekurangan sistem
pemerintahan presidensial
Kelebihan,
1) Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2) Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika
Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun
3) Penyusunan program kerja cabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4) Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang lura termasuk
anggota parlemen sendiri
Kekurangan,
1) Kekuasaan eksekutif di luar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2) Sistem pertanggungjawabannya kurang
jelas
3) Pembuatan keputusan/kebijakan public
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
c. Sistem pemerintahan referendum
Sistem pemerintahan referendum
adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Di negara
Swiss, tugas pembuat undang-undang
berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu
dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligator, referendum fakultatif, dan referendumkonsultatif
2.4
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA
NEGARA
a.
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat di dasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.Namun,
konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.Amerika Serikat
memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat
sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan
tetap menjadi sistem pemerintahan demokrasi.Sistem pemerintahan yang di anut
adalah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya di jadikan contoh bagi pemerintahan di negara-negara lain, meski
pun telah mengalami pembaruan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Amerika Serikat adalah :
1) Amerika
Serikat adalah Negara republic dengan bentuk (federal) yang terdiri atas 50
negara bagian. Pusat pemerintahan (federal)
berada di Washington D.C. dan pemerintah Negara bagian (state). Adanya
pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang
didelegasikan konstitusi. Pemerintah Negara bagian memiliki semua kekuasaan
yang tidak dideleg (supremeasikan kepada pemerintah federal.
2) Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, yudikatif. Antara
ketiga badan tersebut checks and balances
sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
3) Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara
sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden dan wakil presiden di pilih dalam satu
paket (ticket) oleh rakyat secara
langsung. Dengan demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada kongres
(parlemennya Amerika Serikat) tetapi kepada rakyat. Presiden membentuk kabinet
dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non
departemen.
4) Kekuasaan
legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2
bagian (bicameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (the hause of representatives). Anggota senat adalah perwakilan
dari tiap Negara bagian yang di pilih melalui pemilu oleh rakyat di Negara
bagian yang bersangkutan tiap Negara bagian memiliki 2 orang. Jadi, ada 100
senator yang terhimpun dalam the
senate of unitet states. Masa
jabatan senat adalah 6 tahun. Akan tetapi dua per tiga anggotanya di perbaharui
tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat
dipilih langsung untuk masajabatan 2 tahun.
5) Kekuasaan
yudikatif berada pada Mahkamah Agung (supreme
court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin
tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
6) Sistem
kepartaian menganut Sistem Dwi Partai (bipartai). Ada dua pertai yang
menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu, Partai
Demokrasi dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling
memperebutkan jabatan-jabatan politik.
7) Sistem
pemilu mengandung sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat.
Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil
presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, dan pemilu untuk pemilihan
anggota badan perwakilan ditingkat Negara bagian terdapat pemilu untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan
badan perwakilan negara bagian. Disamping itu, terdapat pemiluh untuk pemilihan
walikota/badan kota, sert ajabatan publik lainnya.
8) Sistem
pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan
federal. Tiap Negara bagian di pimpin oleh gubenur dan wakil gubernur sebagai
eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu senat mewakili daerah
yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan rakyat negara
bagian.
b.
Sistem Pemerintahan Inggris
Negara
Inggris dikenal sebagai induk parlementera (the
mother of parliaments) dan pelopor sistem parlementer.Inggrislah yang
pertama kali menciptakann suatu parlemen workable.Artinya,
suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja
memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang
demokratis dan prosedur parlementeria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial
sehingga menciptkan kesejahteraan
negara. (welfare state).
Sistem pemerintahanya didasarkan pada
konstitusi yang tidak terulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi
dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan,hukum, dan
konvensi.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Inggris
adalah:
1. Inggris
adalah negara kesatuan dengan sebuah United Kingdom yang terdiri atas England,
Scotland, Wales, dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
2. Kekuasaan
pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri),
sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian,
pelaksaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
3. Raja/ratu/mahkota
memimpin tetapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki
kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan persatuan
negara.
4. Parlemen
atau badan perwakilan terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu house of commons and House of Lords. Hous of
commons atau majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat yang
anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of lord atau majelis tinggi adalah
perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of commonsmemiliki kekuasaan yang
lebih besar daripada House of lord. Inggris
menganut Parliament severeignty, artinya
kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
5. Kabinet
adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang
benar-benar menjalankan praktik pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal
dari House of commons. Perdana
menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada
kepercayaan dari House of commons. Parlemen
memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
6. Adanya
oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para
pemimpin oposisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet
jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintahan.
7. Inggris
menganut sistem dwipartai. Di inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing
dan memerintah. Partai tersebut adalah partai koservatif dan partai buruh.
Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang
memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi menjadi partai oposisi.
8. Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun
demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk
memutuskan sengketa antara warga dengan
pemerintah,
Inggris sebagai negara
kesatuan menganut sistem desentralisasi.Kekuasaan pemerintah daerah berada pada
council (dewan) yng dipilih oleh rakyat di daerah.Sekarang ini, Inggris terbagi
dalam tiga daerah, yaitu England, Wales, dan Greater London.
c. Sistem
pemerintahan Republik Rakyat Cina
Cina
dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina merupakan negara terbesar di daratan
Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina
menerapkan sistem komunis dengan control yang ketat terhadap warganya.Dalam
bidang ekonomi Cina menerapkan sistem ekonomi pasar.Produk-produk Cina sekarang
ini banyak membanjiri pasaran dunia.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Cina adalah :
1. Bentuk
negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 propinsi.
2. Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
3. Kepala
negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Konggres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun.
Sedangkan jabatan Perdana Menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan
Konggres Rakyat Nasional.
4. Menggunakan
sistem unicameral, yaitu Konggres
Rakyat Nasional dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari
wilayah, daerah, kota, dan propinsi untuk masa jabatan 5 tahun.
5. Lembaga
negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan
legislatif.
6. Kekuasaan
yudikatif (Badan Kehakiman) terdiri atas Supreme
Peoples Court, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara
bertingkat dan kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung
Cina
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi
pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Pembagian sistem
pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen).Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif.Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan
langsung dari legislatif.Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar
pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
3.2
SARAN
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah kami
harapkan terutama dari dosen dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan
makalah ini dimasa mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua
dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto,
“Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII”,
Jakarta, Penerbit Erlangga, 2002.
Kaelan, H &
Zubaidi, Achmad. “Pendidikan
Kewarganegaraan”. Jakarta, Paradigma, 2010.
http://sistempemerintahanindonesia.com
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar