Minggu, 20 November 2016

Contoh Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
       Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama, yaitu “Demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, diktator, dan lain-lain).
       Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain pemerintahan yang bertanggung jawab dan lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh badan eksekutif di negara-negara demokrasi biasanya terdiri dari raja atau presiden beserta menteri-menterinya.
     Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh suatu negara yang sudah mapan dapat menjadi model bagi pemerintahan di negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa, dan negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan.
Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu negara, tidaklah sempurna seperti yang kita harapkan oleh masyarakatnya.Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik dalam sistem pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.




1.2    RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian pemerintahan
2.      Bentuk pemerintahan
3.      Pemahaman sistem kepemerintahan
4.      Sistem kepemerintahan di berbagai negara

1.3    TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini yaitu agar bisa mengetahui tentang pengertian dari pemerintahan itu sendiri, memahami bagaimana bentuk dari pemerintahan, memahami sistem kepemerintahan dan bagaimana sistem kepemerintahan di berbagai negara.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1   PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan.Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen yang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun.Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan.Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas.Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Berbagai macam pengertian pemerintahan, antara lain :
a.       Dalam arti luas
Pemerintahan adalah perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
b.      Dalam arti sempit
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif  beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara
c.       Menurut Utrecht
Istilah pemerintahan memilikipengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan disini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
b.      Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau yang dipertuan agung (Malaysia).
c.       Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan yang bersangkutan
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang  berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial


2.2 BENTUK PEMERINTAHAN
a.       Bentuk pemerintahan klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan.Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Prof.Padmu Wahyono,SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik,sedangkan monarki dan rebuplik adalah bentuk pemerintahan modern
       Dalam teori klasik,bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
·         Ajaran Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan 5 bentuk pemerintahan negara.Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.Adapun kelima bentuk itu sbb:
1.Aristokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
2.Timokrasi,yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemashyuran dan kehormatan
3.Oligarki,yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh golongan hartawan
4.Demokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,dan
5.Tirani,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oelh seorang tiran(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
·         Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan 2 kriteria pokok yaitu, jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya.Berdasarkan 2 kriteria tersebut perbedaan bentuk pemerintahan adalah sbb.
1.Monarki,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum,sifat pemerintahan ini baik dan ideal
2.Tirani,yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan
3.Aristokrasi yaitu,bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum.Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
4.Oligarki,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya.Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk
5.Politeia,yaitu bentuk pemerintaan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal
6.Demokrasi,yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan
·         Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori siklus sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan,yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politeia dengan Demokrasi. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat di percaya. Namun pada perkembangannya para penguasa dalam hal ina adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monnarki bergeser menjadi tirani. Perjalanan siklus pemerintahan ini memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain.itulah sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
b.      Bentuk pemerintahan monarki (kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional memebedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republic.Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republic” menurutLeon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya.Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki.Kalau kepala negaranya di tunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan republik.
       Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik di bedakan atas:
1.      Monarki Absolut
Monarki absolute adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.Pemerintah raja merupakan undang-undang yang haru di petuhi oleh rakyatnya.Pada diri raja terdapat kekuasaan eksklusif, legislative, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuataanya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L”1etat C”1est Moi (negara adalah saya)
2.      Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalaha bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh  seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh UUD (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut:
·         Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karna ia takut di kudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi.
·         Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Dan Brunei Darusalam.
3.      Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR).Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.Dalam monarki parlementer, kekuasaan ekssekutif di pegang oleh cabinet (perdana mentri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (symbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

c.       Bentuk pemerintahan republic
Dalam pelaksanaanya bentuk pem,erintahan republic dapat di bedakan menjadi absolut, republic konstitusional, dan republic parlementer.
1)      Republik Absolut
Dalam sistem republic absolut pemerintahan bersifat dictator tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaanya digunakanlah partai politik.Dalam pemerintahan ini parlementer memang ada namun tidak berfungsi.

2)      Republik Konstitusional
Dengan sistim republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan.Namun kekuasaan presiden di batasi oleh konstitusi.Disamping itu pengawasan yang efektif di lakukan oleh parlemen.
3)      Republic Parlementer
Dalam sistem republic parlementer presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara.Namun presiden tidak dapat diganggu gugat sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen.Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

2.3 SISTEM PEMERINTAHAAN
Sistem pemerintahaan di dunia terbagi atas sistem pemerintahaan parlememter dan presidensial.Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai fariasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Bahkan, inggris disebut sebagai “Mother of parliaments” “ (Induk parlementer), sedangkan amerika serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri ideal dari sistem pemerintahan yang di jalankannya.Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.Amerika serikat juga dikenal sebagai pelopor dalam pemerintahan presidensial.Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya.Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

a.       Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemenpun dapat menjatuhkan pemerintah, yaitu  dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan presidensil, sistem parlemen memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan,  namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi symbol kepala negara saja.
1.      Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer :
1)      Raja/ratu atau presiden adalah kepala negara.kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh cabinet
2)      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala nega tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Dia hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
3)      Badan legislative atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif
4)      Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif disini adalah cabinet. Cabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, makna kala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri
5)      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk cabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi
6)      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk cabinet secara koalisi, karena cabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen
7)      Apabila terjadi perselisihan antara cabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan cabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen.


2.      Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer
Kelebihan,
1)      Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
2)      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas
3)      Adanya pengawasan yang kuat daari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Kekurangan
1)      Kekurangan badan eksekutif/cabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
2)      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif, atau cabinet tak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu cabinet dapat bubar
3)      Cabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota cabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas.
4)      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan –jabatan eksekutif.

b.      Sistem kepemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan cabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat, maka menteri pun tak bisa dihentikan olehnya.
Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan legislatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu.Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
1.      Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
1)      Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
2)      Cabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif
3)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
4)      Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
5)      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat
6)      Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

2.      Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial
Kelebihan,
1)      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2)      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun
3)      Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4)      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang lura termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan,
1)      Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2)      Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas
3)      Pembuatan keputusan/kebijakan public umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama

c.       Sistem pemerintahan referendum
Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Di negara Swiss, tugas  pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligator, referendum fakultatif, dan referendumkonsultatif

2.4              SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
a. Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat di dasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokrasi.Sistem pemerintahan yang di anut adalah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya di jadikan contoh bagi pemerintahan di negara-negara lain, meski pun telah mengalami pembaruan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah  :
1)      Amerika Serikat adalah Negara republic dengan bentuk (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington D.C. dan pemerintah Negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah Negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak dideleg (supremeasikan kepada pemerintah federal.
2)      Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, yudikatif. Antara ketiga badan tersebut checks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
3)      Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden dan wakil presiden di pilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi kepada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
4)      Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (the hause of representatives). Anggota senat adalah perwakilan dari tiap Negara bagian yang di pilih melalui pemilu oleh rakyat di Negara bagian yang bersangkutan tiap Negara bagian memiliki 2 orang. Jadi, ada 100 senator yang terhimpun dalam the senate  of unitet states. Masa jabatan senat adalah 6 tahun. Akan tetapi dua per tiga anggotanya di perbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat dipilih langsung untuk masajabatan 2 tahun.
5)      Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (supreme court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
6)      Sistem kepartaian menganut Sistem Dwi Partai (bipartai). Ada dua pertai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu, Partai Demokrasi dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
7)      Sistem pemilu mengandung sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, dan pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan ditingkat Negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Disamping itu, terdapat pemiluh untuk pemilihan walikota/badan kota, sert ajabatan publik lainnya.
8)      Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap Negara bagian di pimpin oleh gubenur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan rakyat negara bagian.



b. Sistem Pemerintahan Inggris
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementera (the mother of parliaments) dan pelopor sistem parlementer.Inggrislah yang pertama kali menciptakann suatu parlemen workable.Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementeria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptkan  kesejahteraan negara. (welfare state).
Sistem pemerintahanya didasarkan pada konstitusi yang tidak terulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan,hukum, dan konvensi.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Inggris adalah:
1.      Inggris adalah negara kesatuan dengan sebuah United  Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales, dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
2.      Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
3.      Raja/ratu/mahkota memimpin tetapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan persatuan negara.
4.      Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu house of commons and House of Lords. Hous of commons atau majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of lord atau majelis tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of commonsmemiliki kekuasaan yang lebih besar daripada House of lord. Inggris menganut Parliament severeignty, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
5.      Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktik pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
6.      Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintahan.
7.      Inggris menganut sistem dwipartai. Di inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah partai koservatif dan partai buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi menjadi partai oposisi.
8.      Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan  sengketa antara warga dengan pemerintah,

Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi.Kekuasaan pemerintah daerah berada pada council (dewan) yng dipilih oleh rakyat di daerah.Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales, dan Greater London.

c.       Sistem pemerintahan Republik Rakyat Cina
Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan control yang ketat terhadap warganya.Dalam bidang ekonomi Cina menerapkan sistem ekonomi pasar.Produk-produk Cina sekarang ini banyak membanjiri pasaran dunia.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Cina adalah :
1.      Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 propinsi.
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
3.      Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Konggres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun. Sedangkan jabatan Perdana Menteri diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Konggres Rakyat Nasional.
4.      Menggunakan sistem unicameral, yaitu Konggres Rakyat Nasional dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota, dan propinsi untuk masa jabatan 5 tahun.
5.      Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif.
6.      Kekuasaan yudikatif (Badan Kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts, dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina























BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif.Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

3.2  SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangatlah kami harapkan terutama dari dosen dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.




DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII”, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2002.
Kaelan, H & Zubaidi, Achmad. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta, Paradigma, 2010.
http://sistempemerintahanindonesia.com
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar